Ini Bukan Fatwa MUI, No 2 Memandikan Jenazah Corona Tak Berlaku Tayamum

KH Wawan Shofwan SH, Pengasuh Pesantern Tahdzibul Washiyyah, Bandung.
Mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona COVID-19 diperlukan cara tersendiri. Ia berbeda dengan yang lain karena, penderita corona ini memiliki sifat menular.

Oleh karena itu, untuk menjaga kemaslahatan orang yang hidup, dibuatkan panduan mengurus jenazah terinfieksi virus corona. Sayangnya, hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih dalam pembahasan hukum mengurus jenazah corona ini.

Sementara itu, beberapa ormas Islam dan beberpa kiai sudah memiliki pandangan soal ini. Misalnya, KH Wawan Shofwan menyebut soal memandikan jenazah tak perlu lagi dan tak perlu diganti dengan tayamum. Berikut panduan lengkapnya.

Dikutip dari tayangan youtube channel Tahzibul Washiyah, 25 Maret 2020,
KH Wawan Shofwan memberikan panduan mengurus jenazah muslim korban corona Covid-19:

1. Tak Perlu Memandikan Jenazah korban Virus Corona COVID-19

Hukum memandikan mayit itu wajib kifayat. Wajib bagi yang berkemampuan dan berkesempatan. Selanjutnya perlu dimandikan atau tidak? Karena ini jenazah korban corona, yang menurut ilmiah atau tim medis memiliki sifat menular, maka tidak perlu dimandikan. 

Ini sesuai kaidah usul fikih darul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih  (menolak mudhrat/bahaya lebih didadulukan dari mengambil manfaat). 

2. Jenazah korban Corona Tidak Dimandikan, Tidak Perlu Diganti dengan Tayamum

Ada yang memfatwakan ditayumim saja, diusap bagian wajah dan tangan, tapi dari balik bungkus atau dari luar. Meski dibungkus sudah menjamin aman, tetap tidak bisa lahirnya hukum tayamum bagi mayit.

Karena dalil khitab atau yang diajak tayamum itu bukan tayamumilah mayat, tapi untuk orang yang mau salat, apakah dia junub atau mandi, khusus tidak menndaptkan air. Jadi tidak ada dalil mayit ditayamumin.

3.Jenazah Korban Corona Tidak Ada Pengkafanan

Rasul menganjurkan Kafanilah dengan sebaik-baiknya. Tapi karena korban corona ,maka perlakuannya berbeda. Biasanya kalau sudah masuk rumah sakit, korban corona ini sudah dibungkus sesuai medis. Dengan alasan medis, dibungkus agar berkurang atau tidak ada virus yang menular. Maka tidak perlu lagi mengkafani jenazah.

4. Salat Jenazah Korban Corona Ada Dua Cara 

Bila dibungkus dipastiksan tidak menular, silakan disalati di rumah atau di masjid. Tapi bila masih kemungkinan menular tak perlu disalati. Untuk hal ini ada dua cara bila sudah dikuburkan. 

Bila menurut kesehatan aman, pertama kita bisa salat di kuburannya sesuai contoh rasul. Namun, kedua bila mendatangkan ke kuburan mendapatkan bahaya, dan belum ada yang menyalatinya, di situlah perlunya salat ghaib. 

5. Menguburkan Jenazah Korban Corona

Untuk yang menguburkan juga perlu keahlian orang khusus dengan pakaian khusus dan segera dikuburkkan. "Pokoknya, utamakan keselamatan, dan serahkan kepada ahlinya," tegas KH Wawan Shofwan, pengasuh Pesantern Tahdzibul Washiyyah, Bandung, Jawa Barat.