"Shallu fi Buyutikum", Ternyata Bukan Lafal Azan


Lafal atau kalimat "shallu fi buyutikum" sempat ramai di media sosial. Lafal itu muncul di tengah masayarakat dunia menghadapi bahayanya virus corona yang mampu menularkan ke sesama manusia.

Karena sifatnya menular, maka ajakan menghindari kerumunan atau keramaian di sebuah tempat menjadi keharusan. Salah satunya berkumpul di masjid. Ajakan salat berkumpul atau berjamaah di masjid pun diganti oleh seruan "salat di rumah kamu"; "shallu fi buyutikum" atau "shallu fi rihalikum".

Suara azan seperti ini sempat viral di media sosial di Kuwait. Seorang muazdin menyerukan kata "shallu fi rihalikum". "Salatlah di persinggahanmu". Ajakan muadzin menyerukan dengan suara terbata-bata menangis.

Peristiwa ajakan salat di rumah memang ada dalam sejarah Nabi Muhammad SAW. Beberapa organisasi Islampun berpandangan shallu fi buyutikum adalah bagian lafal azan.

Namun, Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) memiliki pandangan lain. Ajakan "shallu fi buyutikum" ternyata bukan lafal azan. Untuk memastikannya, kita bisa lihat penjelasan berikut:

Lafal adzan Ketika Terjadi Masyaqqah (kesulitan).

1. Adzan adalah pemberitahuan tibanya waktu shalat wajib, dengan lafal yang
dikhususkan.
2. Dalam kondisi masyaqqah seperti khauf, dingin dan hujan yang tidak memungkinkan pergi ke masjid, maka dikumandangkan pemberitahuan untuk shalat di rumah tanpa mengubah lafal adzan.
3. Lafal “shalluu fii buyutikum” atau “shalluu fii rihaalikum” tidak termasuk lafal adzan dan bukan ta’abudi, boleh diucapkan atau tidak.
4. Lafal di atas dapat diganti dengan bahasa yang difahami oleh masyarakat setempat dan boleh diucapkan di tengah atau di akhir.
5. Demi keseragaman, di zona merah yang tidak melaksanakan shalat di masjid pelafalantersebut diucapkan di akhir setelah adzan.

Itulah salah satu penjelasan Panduan Ibadah dalam Kondisi Pandemi Covid-19 dari Persatuan Islam dengan Ketua Umum PP Persis KH Azeng Zakaria. Surat edaran panduan ibadah ini hasil pembahasan Dewan Hisbah Persis dengan ketua KH. Muhammad Romli dan Sekretaris KH Zae Nandang, yang dikeluarkan pada 15 April 2020. (Foto/Islam.co)